Paket Data Belum Dialokasikan di BOS, Bagaimana Prosedurnya?

(Jakarta/Itjen Kemendikbud) Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menggelar webinar seri ke-5 dengan tema "Seru Belajar Kebiasaan Baru", Sabtu (25/7). Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang hadir sebagai narasumber dengan tema pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Pendidikan Normal Baru.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu pertanyaan yang menarik dari peserta diskusi adalah bagaimana cara siswa mendapatkan dana BOS tersebut sebagai penunjang pembelajaran daring, misalnya dalam hal subsidi pemberian kuota bagi siswa.
Menurut Irjen, yang harus dilakukan oleh orangtua siswa bagi sekolah yang mengalokasikan dana tersebut melalui Komite Sekolah adalah menyampaikan data kebutuhan bahwa penggunaan dalam proses Belajar Dari Rumah (BDR) salah satunya adalah untuk pembelian pulsa/paket data, yang selanjutnya dilakukan analisis berdasarkan kebutuhan yang ada bersama Komite Sekolah untuk dialokasikan dalam BOS dengan persetujuan Kepala Sekolah. “Tujuan penggunaan BOS harus ditetapkan bersama komite sekolah, sehingga nanti diputuskan akan mendapatkan nilai subsidi misalnya Rp50.000 atau Rp100.000 atau berapapun yang diputuskan bersama,” ujar Chatarina.
LIHAT LEBIH LENGKAP https://itjen.kemdikbud.go.id/public/post/detail/paket-data-belum-dialokasikan-di-bos-bagaimana-prosedurnya
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- KONSEP PENERAPAN BUDAYA POSITIF DI SEKOLAH
- Guru BK Sahabat Siswa
- Merasa Lelah Fisik dan Emosional? Waspadai Krisis Kelelahan
- Kemendikbud telah menyiapkan anggaran Rp7,2 triliun
- kamu paling suka pakai masker kain dari bahan apa?
Kembali ke Atas







